Tak Kunjung Serah Terima Kavling, LBH Bogor Somasi Kampoeng Kurma

JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bogor telah melayangkan surat somasi atau teguran kepada Kampoeng Kurma Group, yang belum melakukan serah terima kavling kepada konsumennya.

Direktur Eksekutif LBH Bogor, Zentoni, pada tahap awal, surat somasi dilayangkan oleh 8 orang konsumen yang telah lunas membeli 16 kavling Kampeng Kurma dengan nilai total kurang lebih Rp1.480.700.000.

“Untuk tahap selanjutnya akan disusul oleh 14 orang konsumen dengan kavling sebanyak 20 dengan nilai total sebesar Rp1.972.400.000,” ujar Zentoni.

Dia menerangkan, surat somasi dilayangkan oleh LBH Bogor karena Kampoeng Kurma Group selaku pemilik proyek, tidak kunjung melakukan serah terima kavling kepada para konsumen yang telah lunas pembayarannya.

“LBH Bogor memberikan tenggang waktu selama 7 hari kerja kepada Kampoeng Kurma Group agar mengembalikan seluruh uang milik klien LBH Bogor untuk menghindari tuntutan pidana dan atau perdata dari klien,” kata Zentoni.

Kantor Kampoeng Kurma di Jalan Asogiri, Bogor sempat digeruduk ratusan pembeli. Mereka berusaha menemui manajemen untuk menuntut hak-haknya, namun oleh karyawan diinformasikan bahwa direktur utama Kampoeng Kurma tak berada di tempat.

Berdasarkan pantauan, sejumlah karyawan tampak berada di kantor tersebut. Ketika ditanyakan mengenai investasi bodong yang dipermasalahkan investornya, mereka mengaku tidak tahu-menahu.

Putra Ramadhani Astyawan , Okezone · Sabtu 30 November 2019 09:25 WIB

Scroll to Top