LBH Bogor Raya Buka Posko Pengaduan Dugaan Investasi Bodong Kampung Kurma

BOGOR,(PR).-   Investasi lahan dengan konsep Kampung Kurma di beberapa wilayah di Bogor tengah menjadi sorotan.  Akhir pekan lalu, kantor PT Kampung Kurma di Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor sempat didatangi konsumen yang merasa tertipu atas  pendanaan berkonsep syariah dan anti riba tersebut. Irvan Nasrun, salah seorang korban investasi lahan Kampung Kurma mengatakan, Jumat, 8 November 2019 lalu, ia bersama  beberapa korban lainnya mendatangi kantor PT Kampung Kurma.   Irvan  meminta kepastian pengembalian dana karena merasa tidak pernah menerima keuntungan dari investasi tersebut. Menurut Irvan, awalnya ia tak menaruh curiga dengan penawaran investasi yang ia dapatkan dari media sosial. Iming-iming investasi berbalut anti riba dan syariah membuat Irvan mau menginvestasikan uang Rp 99 juta pada awal 2018.  Irvan kemudian tertarik membeli tiga kavling  Kampung Kurma dan empat kavling Prosyar pada akhir 2018. Nilai investasinya mencapai Rp 417 juta. “Memasuki 2019, seperti ada yang janggal. Perusahaan mengumpulkan investor dan memberitahu bahwa akan ada investor dari Malaysia yang mau mengakuisisi proyek Kampung Kurma.   Bagi investor yang ingin menarik dananya, perusahan menjanjikan akan memberikan full ditambah 20 persen dari dana itu,” ujar  Irvan. Saat itu,ada 50 persen pembeli kavling yang mengajukan pengembalian dana. Namun Irvan tidak melakukannya.  Lantaran mulai was-was,  Irvan berinisiatif menanyakan progres investasi dan dokumen akta jual beli (AJB). Namun, pertanyaanya tidak kunjung direspon oleh manajemen Kampung Kurma. “Ternyata AJB yang dijanjikan untuk kavling saya belum terlaksana.  Saya tanya kapan, dibilang belum bisa karena dananya tidak ada, dari situ saya sadar kena tipu.  Banyak orang bernasib sama karena perusahaan hanya memberi cek kosong kepada pembeli yang ingin refund. Ada juga yang kavlingnya tanah kuburan,” kata Irvan. Menurut Irvan, para investor terus berupaya menjumpai Direktur Utama PT Kampung Kurma. Namun demikian,  dirut tersebut sulit ditemui dengan alasan sedang berada di luar kota. Dalam pertemuan Jumat pekan lalu, Irvan pun mengetahui  dana kas Kampung Kurma tersisa Rp 5 juta.  Atas kejadian tersebut, Irvan bersama investor lainnya sepakat mengambil langkah hukum dan menunjuk salah satu pengacara di wilayah Bogor untuk menangani kasus itu. Membuka posko Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum Bogor membuka posko aduan terkait kasus dugaan penipuan investasi Kampung Kurma.   Direktur LBH Bogor Zentoni mengatakan,  Irvan menjadi salah satu korban yang meminta untuk didampingi.  “Kita buka posko terhadap kasus Kampung Kurma ini karena sudah banyak yang menghubungi untuk dilakukan advokasi. Kami resmikan dari Senin kemarin. Sampai saat ini sudah ada 5 orang yang meminta didampingi secara resmi,” ujar Zentoni.

Sumber Artikel berjudul “LBH Bogor Raya Buka Posko Pengaduan Dugaan Investasi Bodong Kampung Kurma”, selengkapnya dengan link: https://www.pikiran-rakyat.com/jawa-barat/pr-01322831/lbh-bogor-raya-buka-posko-pengaduan-dugaan-investasi-bodong-kampung-kurma?page=all

Windiyati Retno Sumardiyani – 13 November 2019, 02:04 WIB

Scroll to Top