– Jumat, 7 Juli 2023 | 15:34 WIB
Ilustrasi perceraian. Di Jakarta Barat angka perceraian meningkat. (Istimewa)
JawaPos.com– Angka gugatan dan talak cerai yang masuk ke Pengadilan Agama Jakarta Barat meningkat tiap tahunnya sejak dua tahun terakhir. Hal itu disampaikan panitera PA Jakarta Barat Sajidan.
cBaca Juga: Tak Terduga, Jawaban Rendy Kjaernett saat Tahu Lady Nayoan Berniat Cerai Darinya
\”Terkait dengan angka perceraian di Jakarta Barat setiap tahun cenderung ada kenaikan,\” ujarnya kepada wartawan, Jumat (7/7).
Ia mengatakan, tahun 2021 perkara yang masuk sebanyak 3.475 kasus. Tahun 2022 naik menjadi 3.790 kasus. Sedangkan tahun 2023 sampai dengan Rabu 5 Juli, ada 2.025 perkara yang masuk.
Angka itu sendiri merupakan jumlah keseluruhan dari dua jenis perkara perceraian, perkara cerai gugat maupun cerai talak.
Secara rinci, wanita yang mengajukan cerai gugat di PA Jakarta Barat pada 2021 adalah sebanyak 2.919, sementara cerai talaknya 871.
Pada 2022, yang mengajukan cerai gugat meningkat menjadi 2.615 orang, sementara cerai talaknya 860 kasus.
Baca Juga: Keluar dari Rumah, Lady Nayoan Tegaskan Ingin Cerai dari Rendy Kjaernett
Terbaru, hingga Juli 2023, yang mengajukan cerai gugat ke PA Jakarta Barat ada 1.542 orang, sementara cerai talaknya 483 kasus. (*)
Sumber jawapos.com
©2023 ProMedia Teknologi
