Pangesty Tisna Wahyu Nurcahyani
– Rabu, 9 Agustus 2023 | 08:30 WIB
3 penyebab utama perceraian di DKI Jakarta tahun 2022 meliputi masalah ekonomi, meninggalkan salah satu pihak, dan KDRT/ (Pexels @MART PRODUCTION)
LAMPUNGNESIA.COM – Perceraian di DKI Jakarta tahun 2022 mencapai angka 19 ribu kasus, apa saja penyebabnya?
Jumlah perceraian di DKI Jakarta pada 2022 meningkat dibandingkan dengan tahun 2021 yang berjumlah 15.966 kasus.
Di tahun 2022, jumlah perceraian di DKI Jakarta baik cerai talak maupun cerai gugat mencapai angka 19.908 kasus.
Cerai talak yang terjadi di DKI Jakarta sebanyak 4.943 kasus, sedangkan cerai gugat sebanyak 14.965 kasus.
Kota Jakarta Timur menjadi daerah dengan angka perceraian tertinggi tahun 2022 se-DKI Jakarta yaitu 5.916 kasus.
Baca Juga: CEK Saldo KKS jika Sudah Muncul Tanda Ini di Hp, Bansos PKH dan BPNT Diberikan untuk Siapa Saja?
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat kasus perceraian tersebut melalui data Provinsi DKI Jakarta Dalam Angka 2023.
Kasus perceraian yang dihimpun BPS merupakan data yang telah diputuskan oleh pengadilan tetapi akta cerainya belum tercetak.
Lantas apa saja penyebab tingginya angka perceraian di DKI Jakarta dan berapa jumlah kejadiannya?
Inilah 3 penyebab utama tingginya kasus perceraian di DKI Jakarta tahun 2022 menurut data BPS.
1. Masalah ekonomi
Di tahun 2022, masalah ekonomi menjadi penyebab utama kasus perceraian di DKI Jakarta dengan jumlah kejadian paling tinggi.
Editor: Desy Listhiana Anggraini
Sumber: BPS
